Dinamika Hari Besar: Status Kerja Saat Harkitnas dan Kembalinya Festival Basant di Punjab

0

Setiap tahunnya, menjelang tanggal 20 Mei, pertanyaan mengenai status hari libur sering kali mencuat di kalangan masyarakat Indonesia. Tanggal ini diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), sebuah momen krusial yang menandai bangkitnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, penting untuk meluruskan persepsi publik mengenai apakah peringatan bersejarah ini ditandai dengan tanggal merah atau tidak.

Faktanya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 20 Mei tidak ditetapkan sebagai hari libur. Meskipun bobot sejarahnya sangat besar bagi perjalanan bangsa, pemerintah tidak memasukkan Harkitnas ke dalam daftar libur nasional. Hal ini berarti operasional di seluruh instansi pemerintahan, perusahaan swasta, hingga lembaga pendidikan tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Tidak ada penyesuaian jadwal atau libur khusus yang menyertai peringatan ini.

Landasan Hukum dan Esensi Peringatan

Keputusan untuk tidak meliburkan Harkitnas sebenarnya memiliki landasan historis yang kuat. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 316 Tahun 1959 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959. Dalam regulasi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa Hari Kebangkitan Nasional diakui sebagai hari nasional, namun masuk dalam kategori hari nasional yang bukan hari libur.

Ketiadaan tanggal merah ini tidak semestinya menyurutkan esensi dari peringatan itu sendiri. Justru, masyarakat didorong untuk memaknai hari tersebut dengan aktivitas produktif. Semangat nasionalisme diharapkan tidak hanya sebatas seremonial, melainkan diwujudkan melalui kontribusi nyata, peningkatan kualitas diri, serta menjaga persatuan di tengah lingkungan kerja maupun pendidikan. Momentum ini adalah refleksi perjuangan pahlawan yang harus dijaga agar Indonesia terus berdaulat dan makmur.

Kabar dari Punjab: Kembalinya Festival Basant dan Libur Panjang

Sementara masyarakat Indonesia tetap produktif di hari besar nasionalnya, kabar berbeda datang dari Provinsi Punjab, Pakistan, terkait kebijakan hari libur mereka. Pemerintah setempat baru saja mengumumkan penetapan hari libur umum pada tanggal 6 dan 7 Februari 2026 (Jumat dan Sabtu) dalam rangka menyambut festival Basant. Pengumuman resmi ini dikeluarkan oleh Departemen Layanan dan Administrasi Umum pemerintah provinsi pada hari Selasa.

Kebijakan ini menciptakan apa yang disebut oleh Ketua Menteri Punjab, Maryam Nawaz, sebagai “akhir pekan panjang”. Pasalnya, libur Basant ini berurutan langsung dengan Hari Kashmir yang jatuh pada tanggal 5 Februari. Dalam pernyataannya di platform X, Maryam Nawaz berharap masyarakat Punjab dapat memanfaatkan waktu jeda ini untuk beristirahat, memulihkan energi, dan menikmati momen liburan semaksimal mungkin sebelum kembali beraktivitas.

Badan Meteorologi Pakistan (PMD) turut memberikan prediksi cuaca yang mendukung pelaksanaan festival ini. Diperkirakan cuaca kering dengan langit cerah akan mendominasi sebagian besar wilayah Lahore pada tanggal 6 dan 7 Februari, sementara kondisi sedikit berawan mungkin terjadi pada tanggal 8 Februari 2026. Kondisi atmosfer ini dinilai sangat ideal untuk perayaan Basant.

Akhir Penantian 18 Tahun dan Regulasi Ketat

Basant Panchami, yang secara harfiah merujuk pada hari kelima bulan lunar Magh, adalah perayaan tradisional untuk menyambut musim semi, kemakmuran panen, dan nasib baik. Namun, festival yang identik dengan tradisi menerbangkan layang-layang ini sempat memiliki rekam jejak kelam. Pada tahun 2007, pemerintah sempat melarang total festival ini menyusul banyaknya insiden fatal. Benang layangan yang tajam dan dilapisi bahan kimia kerap menyebabkan cedera serius hingga kematian, khususnya bagi pengendara sepeda motor, ditambah lagi dengan bahaya dari tembakan perayaan ke udara.

Tahun 2026 akan menjadi momen bersejarah karena festival ini diizinkan kembali setelah vakum selama 18 tahun. Pemerintah Punjab mencabut larangan tersebut pada bulan Desember lalu, namun dengan syarat yang jauh lebih ketat demi keselamatan publik. Di bawah aturan baru Punjab Regulation of Kite Flying Ordinance 2025, pembuatan dan penggunaan benang layangan berbahan dasar logam, nilon, atau yang dilapisi bahan kimia tajam dilarang keras. Hanya benang berbasis katun yang diizinkan, memastikan kemeriahan pesta rakyat ini tidak lagi memakan korban jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *